Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba
dengan terdakwa mantan Ketua KONI Tangerang (dipecat setelah terlibat
kasus ini), Rusman Umar (58) dan Ayu Wulandira (44), kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/9/2011).
Jika
sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga
ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan
tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian
Sektor Benteng dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi
berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu,
sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng
Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan
pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka
mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di
bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk
mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar
di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu
Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti
diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu
ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah
istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar