Cari Blog Ini

Jumat, 22 April 2011

Layanan Samsat Online Mulai Diberlakukan Di Tiga Provinsi

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), memberlakukan sistem pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online yang melibatkan tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Pelayanan publik secara online dan terintegrasi adalah untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak kendaraan" kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya-Inspektur Jenderal Polisi Sutarman saat launching sistem pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pelayanan loket online, Rabu (20/4), di gedung BPMJ Polda Metro Jaya Jakarta. Sistem tersebut diberlakukan secara resmi di 3 provinsi.
"Kami sadar mobilitas penduduk tinggi, banyak warga Jawa Barat dan Banten yang kerja di Jakarta dan sebaliknya, layanan ini akan memudahkan mereka membayar pajak" kata Kapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya berharap sistem pelayanan STNK secara online akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia sehingga memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak kendaraan. Sistem pelayanan STNK online juga akan membantu pendataan penduduk yang berguna untuk data kependudukan.
Gubernur DKI Jakarta-Fauzi Bowo menyatakan sistem pengesahan STNK online menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Masyarakat tidak ingin tahu masalah dan perbedaan prosedur pelayanan publik pada setiap daerah, namun aparatur negara harus optimalkan melayani publik" tutur Gubernur DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan infrastruktur termasuk sarana dan prasarana pada setiap titik pelayanan publik. Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan sistem 'jemput bola' pengesahan STNK hingga malam hari karena tuntutan masyarakat agar pelayanan di luar jam kerja.
Sementara Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan sumbangsih pajak kendaraan di Banten terhadap PAD sebesar 60 persen. Dari jumlahnya ada sekitar 10 lokasi kantor Samsat, lima di antaranya masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami berharap dengan adanya sistem Samsat online di 3 (tiga) provinsi ini mampu meningkatkan lagi PAD di masing-masing wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat” ungkap Gubernur Banten.