Cari Blog Ini

Jumat, 27 Mei 2011

KUNJUNGAN KERJA FORWARA KE DPRD KABUPATEN TANGERANG

Kunker DPP- FORWARA ke DPRD Kabupaten
Tangerang,Senin 23 Mei 2011.



         Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang,kunjungan kerja tersebut merupakan salah satu program kerja FORWARA,dalam pelaksanaan program organisasi kedepan sehingga perlu mengoptimalkan kunjungan ke instansi pemerintah demi tercapainya cita-cita organisasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) seutuh nya khususnya bagi anggota dan pengurus FORWARA pada setiap tingkat organisasi.
 Dalam kunjungan kerja itu DPP-FORWARA membawa misi bagaimana pembenahan di Rutan kelas 1 Jambe Kabupaten Tangerang,sehingga setiap orang yang ditahan di rutan tersebut benar-benar mendapat suatu pembinaan yang bermoral,manusiawi,dan bermartabat,sehingga mereka yang habis menjalani masa hukumannya dapat kembali ke Masyarakat dan dapat memperbaiki ahalak dan moral nya ditengah-tengah masyarakat,dan mantan napi itu dapat menciptakan lapangan pekerjaan minimal bagi dirinya sendiri sehingga ia dapat menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya,dengan demikian mereka pun akan terhindar dari tindakan kriminal atau mengulangi perbuatannya.

 Ironisnya kunjungan kerja FORWARA itu,hampir menemui jalan buntu berkaitan saat itu sedang berlangsungnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang,meski FORWARA sedikit merasa kecewa atas kejadian tersebut karena tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang,tidak lantas membuat apa yang kita maksudf terabaikan karena FORWARA diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I dari partai Demokrat.Dalam pertemuan itu selain membahas masalah dugaan penganiayaan dan pemerasan di Rutan Jambe yang dilakukan oleh salah satu Napi bernama Eko terhadap Jaenuddin bin Hambali tahanan titipan kejaksaan negeri Tigaraksa,FORWARA juga meminta agar DPRD meminta Kapolres Kota Tangerang Kabupaten mengusut tuntas dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT.KMK Global Spot (K1) Cikupa Kabupaten Tangerang sesuai dengan Nomor laporan Polisi yang dibuat oleh Zenuddin selaku ketua Koperasi saat itu,dengan melaporkan Bendaharanya.

 Berangkat dari laporan tersebut FORWARA selain organisasi wartawan dapat pula melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,dalam penegakan supremasi hukum sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-undang.dalam kasus ini FORWARA menduga bahwa ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga kasus penggelapan tersebut tidak sampai keranah hukum.Sementara kasus pertikaian antara Moh Al amin ketua PUK SPSPI perusahaan itu denga Achmad Supriyadi Ketua SPSI Kabupaten Tangerang dilanjut kepersidangan dengan putusan bebas,kasus pertikaian itu merupakan kasus pasal 310 jo pasal 311,yang tidak memiliki arti yang signifikan di paksakan lanjut kepersidangan,sedangkan kasus penggelapan dana koperasi karyawan yang digelapkan hingga sebesar Rp.3,7 miliar dianggap sebagai kasus sepele.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar