Info Kita
Kumpulan Faktual Dan Informasi Menarik Disekitar Banten
Cari Blog Ini
Minggu, 15 September 2013
Jumat, 23 September 2011
Kasus Rusman Umar Jadi Perhatian Kejagung
Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Ketua Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rusman Umar bersama
Istrinya Ayu Wulandira mendapatkan sorotan serius Kejaksaan Agung
(Kejagung).
“Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan perkara karena beliau cuma mertua dari pejabat. Tetapi sebagai Ketua KONI,” kata Redy Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang ketiga Rusaman Umar dengan agenda kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.
Menurut Rendy, perhatian Kejagung itu lebih ditilik dari pertanggungjawaban perbuatan terdakwa atas kepemilikan shabu-shabu seberat 3,4 gram dan ganja kering yang dicampur tembakau seberat 8 gram. “Kejagung menilai, harusnya sebagai Ketua KONI seharusnya terhindar dari narkotika, tetapi ini malah sebaliknya. Itulah yang jadi perhatian Kejagung atas kasus ini,” ujarnya.
Kata Redy lagi, barang bukti yang dimiliki Rusman Umar dan Ayu Wulandira sebanyak 3,4 gram sabu dan delapan gram ganja yang sudah dicampur tembakau. “Untuk kasus ini keduanya bisa kena sanksi penjara selama 15 tahun,” singkatnya
Selama proses persidangan, Rusman Umar mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri, bahwa dirinya telah mengunakan narkotika jenis shabu-shabu sejak dua tahun lalu. Meski sempat ditahan dalam kasus yang sama dan kembali dibebaskan, mantan Ketua KONI Kota Tangerang itu tetap menkonsumi kristal bening dan sulit melepas kebiasan buruknya. “Sejak dua tahun lalu saya penguna shabu pemicu stamina. Saya membeli kedua paket dan alat penghisap narkotika itu dari kampung Ambon,Jakarta,” ujar pria asalAmbontersebut.
Mendapatkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Sidang Syamsul Bahri menyatakan, alasan terdakwa mengunakan shabu-shabu sebagai stamina, tidak dibenarkan. Persoalannya, terdakwa pernah masuk ke rumah sakit ketergantungan obat di Cibubur. Terdakwa memakai narkotika itu karena ketergantungan shabu yang cukup parah. Hakim meminta kepada Rusman Umar berpikir panjang sebagai orang pimpinan di KONI Kota Tangerang.
“Harusnya saudara malu. Anda sih enak tinggal masuk penjara, makan dan tidur. Ingat lah, enaknya tidak seberapa tapi keluarga malunya tujuh turunan. Jangan seperti burung onta, kepalanya kecil tapi berbadan besar,” beber Syamsul lagi bak menceramahi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan perkara karena beliau cuma mertua dari pejabat. Tetapi sebagai Ketua KONI,” kata Redy Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang ketiga Rusaman Umar dengan agenda kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.
Menurut Rendy, perhatian Kejagung itu lebih ditilik dari pertanggungjawaban perbuatan terdakwa atas kepemilikan shabu-shabu seberat 3,4 gram dan ganja kering yang dicampur tembakau seberat 8 gram. “Kejagung menilai, harusnya sebagai Ketua KONI seharusnya terhindar dari narkotika, tetapi ini malah sebaliknya. Itulah yang jadi perhatian Kejagung atas kasus ini,” ujarnya.
Kata Redy lagi, barang bukti yang dimiliki Rusman Umar dan Ayu Wulandira sebanyak 3,4 gram sabu dan delapan gram ganja yang sudah dicampur tembakau. “Untuk kasus ini keduanya bisa kena sanksi penjara selama 15 tahun,” singkatnya
Selama proses persidangan, Rusman Umar mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri, bahwa dirinya telah mengunakan narkotika jenis shabu-shabu sejak dua tahun lalu. Meski sempat ditahan dalam kasus yang sama dan kembali dibebaskan, mantan Ketua KONI Kota Tangerang itu tetap menkonsumi kristal bening dan sulit melepas kebiasan buruknya. “Sejak dua tahun lalu saya penguna shabu pemicu stamina. Saya membeli kedua paket dan alat penghisap narkotika itu dari kampung Ambon,Jakarta,” ujar pria asalAmbontersebut.
Mendapatkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Sidang Syamsul Bahri menyatakan, alasan terdakwa mengunakan shabu-shabu sebagai stamina, tidak dibenarkan. Persoalannya, terdakwa pernah masuk ke rumah sakit ketergantungan obat di Cibubur. Terdakwa memakai narkotika itu karena ketergantungan shabu yang cukup parah. Hakim meminta kepada Rusman Umar berpikir panjang sebagai orang pimpinan di KONI Kota Tangerang.
“Harusnya saudara malu. Anda sih enak tinggal masuk penjara, makan dan tidur. Ingat lah, enaknya tidak seberapa tapi keluarga malunya tujuh turunan. Jangan seperti burung onta, kepalanya kecil tapi berbadan besar,” beber Syamsul lagi bak menceramahi.
Jumat, 16 September 2011
Sidang Rusman Dijaga Polisi
Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba
dengan terdakwa mantan Ketua KONI Tangerang (dipecat setelah terlibat
kasus ini), Rusman Umar (58) dan Ayu Wulandira (44), kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/9/2011).
Jika sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian Sektor Benteng dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu, sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu.
Jika sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian Sektor Benteng dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu, sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu.
Rabu, 08 Juni 2011
Tahanan Kabur, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa
Kepala Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang Kunto Wiriyanto diperiksa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Banten.
Kunto diperiksa terkait kaburnya enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Minggu, 5 Juni 2011. Selain Kunto, tiga orang petugas yang berjaga saat itu pun turut diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kepala Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas 2A Pemuda Tangerang, Hadi Gunawan mengatakan, hingga kini baru tiga orang anggotanya yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait kaburnya para tahanan oleh KPLP. Mereka adalah yang bertanggung jawab terhadap blok B, tempat para tahanan kabur.
"Terdiri dari komandan Sulasji dan dua orang anggotanya, yakni Novri Budioko dan Novika," ujarnya, kepada okezone, di LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Senin (6/6/2011).
Selain penjaga, beberapa tahanan juga diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka adalah orang-orang yang masuk dalam jaringan tahanan yang kabur karena kasus yang sama.
"Total penjaga yang bertugas saat itu berjumlah 18 orang, yang baru dimintai keterangan baru tiga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang berhasil melarikan diri. Mereka berhasil kabur dengan membobol internite WC blok B dengan menggunakan tang. Kemudian keluar dengan membuka genteng dan menuruni atap luar dengan menggunakan sarung. Lalu keenam tahanan itu, masuk dalam selokan air melewati pagar tembok LP Kelas 2A Pemuda Tangerang dengan memotong dan membengkokkan jeruji pengaman di sebelah Timur. Kemudian para tahanan itu kabur melewati perumahan penduduk dan persawahan.
Kunto diperiksa terkait kaburnya enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Minggu, 5 Juni 2011. Selain Kunto, tiga orang petugas yang berjaga saat itu pun turut diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kepala Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas 2A Pemuda Tangerang, Hadi Gunawan mengatakan, hingga kini baru tiga orang anggotanya yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait kaburnya para tahanan oleh KPLP. Mereka adalah yang bertanggung jawab terhadap blok B, tempat para tahanan kabur.
"Terdiri dari komandan Sulasji dan dua orang anggotanya, yakni Novri Budioko dan Novika," ujarnya, kepada okezone, di LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Senin (6/6/2011).
Selain penjaga, beberapa tahanan juga diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka adalah orang-orang yang masuk dalam jaringan tahanan yang kabur karena kasus yang sama.
"Total penjaga yang bertugas saat itu berjumlah 18 orang, yang baru dimintai keterangan baru tiga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang berhasil melarikan diri. Mereka berhasil kabur dengan membobol internite WC blok B dengan menggunakan tang. Kemudian keluar dengan membuka genteng dan menuruni atap luar dengan menggunakan sarung. Lalu keenam tahanan itu, masuk dalam selokan air melewati pagar tembok LP Kelas 2A Pemuda Tangerang dengan memotong dan membengkokkan jeruji pengaman di sebelah Timur. Kemudian para tahanan itu kabur melewati perumahan penduduk dan persawahan.
Langganan:
Postingan (Atom)