Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Juni 2011

Bayi Tanpa Batok Kepala Lahir di RSUD Tangerang




TANGERANG-Umyana (21), warga Kampung Cipay Pageuh, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang melahirkan seorang bayi tanpa temporung kepala. Bayi malang berkelamin laki-laki ini masih dirawat di RSUD Tangerang.

"Ketahuannya pas di USG seminggu sebelum melahirkan. Ternyata kata dokter benar. Nggak ada batok kepalanya," kata kakak Umyana, Kusni saat ditemui di RSUD Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2011).

Menurut Kusni, adiknya melahirkan sekitar pukul 08.00 WIB. Meski sudah diberitahu oleh dokter, keluarga tetap terkejut saat mengetahui bayi Umyana tak punya batok kepala. Sedangkan kondisi seluruh tubuh bayi ini sama seperti bayi normal lainnya.

"Kita kaget juga. Kalau badannya sih utuh," ujarnya.

Kusni menceritakan saat bayi ini berusia 2 bulan dalam kandungan, Umyana dan suaminya Abdul Rosyid bercerai. Usia pernikahan pasutri ini hanya berumur 3 bulan. Rosyid diduga berselingkuh dengan wanita lain.

"Ayah ibunya sudah bercerai. Pernikahannya tidak MBA (hamil duluan sebelum nikah)," jelasnya.

Saat ini sang bayi masih dirawat di ruang Pernatologi Infeksi, lantai 2 RSUD Tangerang. Sedangkan si Ibu, Umyana dalam kondisi sehat di ruangan Anyelir lantai dasar. Umyana melahirkan bayinya secara sectio caesar.

"Ibunya sehat. Bayinya lagi di atas," ungkapnya.

Perawatan Umyana dan bayinya menggunakan Jamkesmas. Namun keluarga sudah mengeluarkan biaya Rp 200 ribu untuk membeli obat untuk Umyana. Hingga kini belum ada keterangan dokter mengenai kondisi sang bayi.

Kemungkinan Umur Bayi Tak Akan Lama

Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Ridwan yang menangani kelahiran bayi yang tanpa tempurung kepala yang dilahirkan oleh Umyana (21) warga Kampung Cipya Pageuh, Desa Talok, Kecamatan  Kresek, Kabupaten Tangerang mengatakan, kemungkinan besar umur bayi tidak akan akan lama.

“Rata-rata bayi dengan kelainan seperti ini, apalagi tanpa tempurung kepala tidak akan lama usianya,” kata Ridwan di RSUD Kabupaten Tangerang Sabtu (4/6).

Ridwan mengatakan, pada saat dilahirkan bayi dalam keadaan sungsang. “Tetapi dia tidak dilahirkan secara sectio Caesar,” katanya membantah keterangan dari Husni kakak Umyana.

Ridwan menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih mencari penyebab kenapa tempurungnya tidak terbentuk sempurna. Namun, kemungkinan menurut Ridwa ini karena kekurangan asam kolat .

“Bahkan ari-arinya menempel dibagian dalam kepala bayi laki-laki itu. Bukan dipusar. Sampai saat ini ari-arinya masih menempel dikepala,” katanya.

Proses kelahiran bayi tersebut juga menurut Ridwan termasuk singkat, hanya satu jam. Dan, yang pertama kali kelar adalah pantatnya lebih dulu.

“Kalau melihat fisik lainnyta semua bagus, semua sehat. Hanya kepala saja yang seperti itu. Ada kelopaknya, tapi kurang sempurna,” ujar Ridwa. Seperti diketahui sebelumnya, seorang bayi  tampak batok kepala dilahirkan pada pukul 08.00 WIB pada Sabtu (4/6

Jumat, 27 Mei 2011

KUNJUNGAN KERJA FORWARA KE DPRD KABUPATEN TANGERANG

Kunker DPP- FORWARA ke DPRD Kabupaten
Tangerang,Senin 23 Mei 2011.



         Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang,kunjungan kerja tersebut merupakan salah satu program kerja FORWARA,dalam pelaksanaan program organisasi kedepan sehingga perlu mengoptimalkan kunjungan ke instansi pemerintah demi tercapainya cita-cita organisasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) seutuh nya khususnya bagi anggota dan pengurus FORWARA pada setiap tingkat organisasi.
 Dalam kunjungan kerja itu DPP-FORWARA membawa misi bagaimana pembenahan di Rutan kelas 1 Jambe Kabupaten Tangerang,sehingga setiap orang yang ditahan di rutan tersebut benar-benar mendapat suatu pembinaan yang bermoral,manusiawi,dan bermartabat,sehingga mereka yang habis menjalani masa hukumannya dapat kembali ke Masyarakat dan dapat memperbaiki ahalak dan moral nya ditengah-tengah masyarakat,dan mantan napi itu dapat menciptakan lapangan pekerjaan minimal bagi dirinya sendiri sehingga ia dapat menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya,dengan demikian mereka pun akan terhindar dari tindakan kriminal atau mengulangi perbuatannya.

 Ironisnya kunjungan kerja FORWARA itu,hampir menemui jalan buntu berkaitan saat itu sedang berlangsungnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang,meski FORWARA sedikit merasa kecewa atas kejadian tersebut karena tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang,tidak lantas membuat apa yang kita maksudf terabaikan karena FORWARA diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I dari partai Demokrat.Dalam pertemuan itu selain membahas masalah dugaan penganiayaan dan pemerasan di Rutan Jambe yang dilakukan oleh salah satu Napi bernama Eko terhadap Jaenuddin bin Hambali tahanan titipan kejaksaan negeri Tigaraksa,FORWARA juga meminta agar DPRD meminta Kapolres Kota Tangerang Kabupaten mengusut tuntas dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT.KMK Global Spot (K1) Cikupa Kabupaten Tangerang sesuai dengan Nomor laporan Polisi yang dibuat oleh Zenuddin selaku ketua Koperasi saat itu,dengan melaporkan Bendaharanya.

 Berangkat dari laporan tersebut FORWARA selain organisasi wartawan dapat pula melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,dalam penegakan supremasi hukum sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-undang.dalam kasus ini FORWARA menduga bahwa ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga kasus penggelapan tersebut tidak sampai keranah hukum.Sementara kasus pertikaian antara Moh Al amin ketua PUK SPSPI perusahaan itu denga Achmad Supriyadi Ketua SPSI Kabupaten Tangerang dilanjut kepersidangan dengan putusan bebas,kasus pertikaian itu merupakan kasus pasal 310 jo pasal 311,yang tidak memiliki arti yang signifikan di paksakan lanjut kepersidangan,sedangkan kasus penggelapan dana koperasi karyawan yang digelapkan hingga sebesar Rp.3,7 miliar dianggap sebagai kasus sepele.

Minggu, 15 Mei 2011

DPRD Terima Laporan Dugaan Pemerasan di Lapas Jambe

Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menerima surat pengaduan dari Lembaga Pemantau Peradilan yang mengadukan adanya dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap salah satu narapidana (Napi) oleh napi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jambe.
Surat bernomor 020/KF/FORWARA/V/2011 tentang konfirmasi pemerasan dan penganiataan di Lapas Kls I Jambe, Desa Taban, Kecamatan Jambe itu diterima Komisi I pada Senin (9/5) lalu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Ham, Inspektorat Jendral hukum dan Ham, Ketua Satgas Hukum, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Inspektorat Jendral Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Banten, Bupati Tangerang, Kajari Tigaraksa dan Kapolres Kota Tangerang.
“Kami menerima surat ini baru disposisi dari Ketua DPRD. Dalam surat ini memang menyampaikan keluhan adanya dugaan tindak pemerasan dan kekerasan dalam Lapas Jambe. Nah, korbannya disitu tertulis salahsatu napi, sedangkan yang menganiaya dan memeras itu napi lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Marlan Akip, kemarin.
Lanjutnya, dalam surat tersebut tertulis peritiwa terjadi pada 26 April lalu. Korban dilaporkan dimintai uang dengan paksa sebesar Rp4 juta untuk membayar uang kamar. Laporan ini, menurutnya patut di kroscek kebenarannya. Terlebih setelah banyak temuan penyimpangan dan pelanggaran dalam Lapas beberapa waktu lalu oleh Kemenkumham dan media massa.
“Kalau dilaporan dia diminta Rp4 juta, namun masih kami anggap sebagai dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan. Karena keterangan ini masih laporan sepihak, untuk itu akan kami rapatkan dulu masalah ini dengan pimpinan Komisi I DPRD. Yang jelas kami rencanakan sidak ke Lapas Jambe,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPRD lainnya, Dahyat Tunggara menambahkan, pihaknya mendukung untuk dilakukannya sidak ke Lapas Kelas I Jambe. Pasalnya, laporan tersebut jika memang betul merupakan kasus yang tergolong besar dan tidak bisa dianggap sepele. “Ini memang perlu dicek, jadi tepat rasanya kalau dilakukan sidak ke Lapas Jambe.

KPK Diminta Cegah Korupsi di DPR

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Junto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah korupsi di DPR. Permintaan terkait terungkapnya kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diduga kuat melibatkan anggota parlemen.
Usai menghadiri seminar di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/5), Emerson menjelaskan KPK bisa menindak dan mencegah. Menurut dia, KPK mampu menindak pelaku korupsi selama ini. Namun, KPK belum membenahi melalui upaya pencegahan korupsi menghadapi makelar proyek, seperti yang dilakukan tersangka kasus suap Mindo Rosalina Manulang, misalnya.

Emerson menambahkan, saat ditahan Rutan Polda Metro Jaya, Rosa semapt mengaku jika duit setoran dari PT Duta Graha Indah (DGI) dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games rencananya diserahkan ke anggota Komisi X DPR. Jika benar terbukti, maka jatah untuk Komisi X DPR sedikitnya mencapai Rp 9 miliar. Uang digunakan untuk mempercepat persetujuan anggaran tambahan yang masuk ke APBN Perubahan (APBN-P).

Sementara Anggota DPR RI Ruhut Sitompul mengaku tersangka kasus suap Rosalina sering berkeliaran di DPR. Rosa pun disinyalir memiliki banyak kenalan dengan anggota Panitia Anggaran DPR RI (baca: Ruhut: Rosa Sering Berkeliaran di DPR).(ADI/AIS)