Cari Blog Ini

Jumat, 23 September 2011

Kasus Rusman Umar Jadi Perhatian Kejagung

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rusman Umar bersama Istrinya Ayu Wulandira mendapatkan sorotan serius Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan perkara karena beliau cuma mertua dari pejabat. Tetapi sebagai Ketua KONI,” kata Redy Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang ketiga Rusaman Umar dengan agenda kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.
Menurut Rendy, perhatian Kejagung itu lebih ditilik dari pertanggungjawaban perbuatan terdakwa atas kepemilikan shabu-shabu seberat 3,4 gram dan ganja kering yang dicampur tembakau seberat 8 gram. “Kejagung menilai, harusnya sebagai Ketua KONI seharusnya terhindar dari narkotika, tetapi ini malah sebaliknya. Itulah yang jadi perhatian Kejagung atas kasus ini,” ujarnya.
Kata Redy lagi, barang bukti yang dimiliki Rusman Umar dan Ayu Wulandira sebanyak 3,4 gram sabu dan delapan gram ganja yang sudah dicampur tembakau. “Untuk kasus ini keduanya bisa kena sanksi penjara selama 15 tahun,” singkatnya
Selama proses persidangan, Rusman Umar mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri, bahwa dirinya telah mengunakan narkotika jenis shabu-shabu sejak dua tahun lalu. Meski sempat ditahan dalam kasus yang sama dan kembali dibebaskan, mantan Ketua KONI Kota Tangerang itu tetap menkonsumi kristal bening dan sulit melepas kebiasan buruknya. “Sejak dua tahun lalu saya penguna shabu pemicu stamina. Saya membeli kedua paket dan alat penghisap narkotika itu dari kampung Ambon,Jakarta,” ujar pria asalAmbontersebut.
Mendapatkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Sidang Syamsul Bahri menyatakan, alasan terdakwa mengunakan shabu-shabu sebagai stamina, tidak dibenarkan. Persoalannya, terdakwa pernah masuk ke rumah sakit ketergantungan obat di Cibubur. Terdakwa memakai narkotika itu karena ketergantungan shabu yang cukup parah. Hakim meminta kepada Rusman Umar berpikir panjang sebagai orang pimpinan di KONI Kota Tangerang.
“Harusnya saudara malu. Anda sih enak tinggal masuk penjara, makan dan tidur. Ingat lah, enaknya tidak seberapa tapi keluarga malunya tujuh turunan. Jangan seperti burung onta, kepalanya kecil tapi berbadan besar,” beber Syamsul lagi bak menceramahi.

Jumat, 16 September 2011

Sidang Rusman Dijaga Polisi

Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Ketua KONI Tangerang (dipecat setelah terlibat kasus ini), Rusman Umar (58) dan Ayu Wulandira (44), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/9/2011).
Jika sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian Sektor Benteng dan  Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu, sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu.