Cari Blog Ini

Rabu, 08 Juni 2011

Tahanan Kabur, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa

Kepala Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang Kunto Wiriyanto diperiksa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Banten.

Kunto diperiksa terkait kaburnya enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Minggu, 5 Juni 2011. Selain Kunto, tiga orang petugas yang berjaga saat itu pun turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kepala Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas 2A Pemuda Tangerang, Hadi Gunawan mengatakan, hingga kini baru tiga orang anggotanya yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait kaburnya para tahanan oleh KPLP. Mereka adalah yang bertanggung jawab terhadap blok B, tempat para tahanan kabur.

"Terdiri dari komandan Sulasji dan dua orang anggotanya, yakni Novri Budioko dan Novika," ujarnya, kepada okezone, di LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Senin (6/6/2011).

Selain penjaga, beberapa tahanan juga diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka adalah orang-orang yang masuk dalam jaringan tahanan yang kabur karena kasus yang sama.

"Total penjaga yang bertugas saat itu berjumlah 18 orang, yang baru dimintai keterangan baru tiga," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang berhasil melarikan diri. Mereka berhasil kabur dengan membobol internite WC blok B dengan menggunakan tang. Kemudian keluar dengan membuka genteng dan menuruni atap luar dengan menggunakan sarung. Lalu keenam tahanan itu, masuk dalam selokan air melewati pagar tembok LP Kelas 2A Pemuda Tangerang dengan memotong dan membengkokkan jeruji pengaman di sebelah Timur. Kemudian para tahanan itu kabur melewati perumahan penduduk dan persawahan.

Sabtu, 04 Juni 2011

Sidang Kasus Paspor Palsu, Gayus Diancam 7 Tahun Penjara

TANGERANG - Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sidang Gayus di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5/2011) sejak pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Gayus menggunakan celana warna gading dengan kemeja batik bercorak coklat.

Hadir mendamping terdakwa adalah pengacara dari tim LBH Mawar Saron yang dipimpin langsung Hotma Sitompul. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi.

Saat jaksa membacakan dakwaannya, Gayus terlihat asyik menulis pada lembaran-lembaran kertas putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.

"Ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol, lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan," ujar Jaksa Putri Ayu.

Nomor paspor Sony Laksono T11644 setelah diperiksa atas nama Margaretha Ingrid Angraini. Selain itu, berdasarkan keterangan dari ahli IT Ruby Alamsyah, paspor atas nama Sony Laksono adalah manipulasi dengan tools pada Adobe Photoshop.

"Ini merupakan manipulasi dari tools yang ada pada aplikasi, seperti Adobe Photoshop," ujar Putri.

Dalam tanggapannya, Gayus mempertanyakan siapa yang manipulasi paspor itu. "Saya tidak pernah manipulasi. Sesungguhnya yang terjadi saya hanya bayar untuk pembuatan paspor ini dan saya terima sudah jadi," ujar Gayus.

Jaksa menjawab, pihaknya mendapatkan keterangan manipulasi dari para saksi ahli sesuai dengan BAP. Pengacara Gayus, Hotma Sitompul keberatan dengan jawaban jaksa.

"Lain kali kalau ditanya kenapa mengggunakan kata itu jangan bilang ini kata-kata dari saksi ahli atau apa," ujar Hotma.

Setelah itu pun sidang diskors. Hotma mengatakan, dirinya siap langsung membacakan eksepsi atau pembelaan. "Sidang diskors 1 jam, untuk dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB," ujar hakim Syamsul Bahri Harapap.