Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Ketua Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rusman Umar bersama
Istrinya Ayu Wulandira mendapatkan sorotan serius Kejaksaan Agung
(Kejagung).
“Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan perkara karena beliau cuma
mertua dari pejabat. Tetapi sebagai Ketua KONI,” kata Redy Zulkarnaen,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang ketiga Rusaman Umar dengan agenda
kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.
Menurut Rendy, perhatian Kejagung itu lebih ditilik dari
pertanggungjawaban perbuatan terdakwa atas kepemilikan shabu-shabu
seberat 3,4 gram dan ganja kering yang dicampur tembakau seberat 8 gram.
“Kejagung menilai, harusnya sebagai Ketua KONI seharusnya terhindar
dari narkotika, tetapi ini malah sebaliknya. Itulah yang jadi perhatian
Kejagung atas kasus ini,” ujarnya.
Kata Redy lagi, barang bukti yang dimiliki Rusman Umar dan Ayu
Wulandira sebanyak 3,4 gram sabu dan delapan gram ganja yang sudah
dicampur tembakau. “Untuk kasus ini keduanya bisa kena sanksi penjara
selama 15 tahun,” singkatnya
Selama proses persidangan, Rusman Umar mengaku kepada Ketua Majelis
Hakim Syamsul Bahri, bahwa dirinya telah mengunakan narkotika jenis
shabu-shabu sejak dua tahun lalu. Meski sempat ditahan dalam kasus yang
sama dan kembali dibebaskan, mantan Ketua KONI Kota Tangerang itu tetap
menkonsumi kristal bening dan sulit melepas kebiasan buruknya. “Sejak
dua tahun lalu saya penguna shabu pemicu stamina. Saya membeli kedua
paket dan alat penghisap narkotika itu dari kampung Ambon,Jakarta,” ujar
pria asalAmbontersebut.
Mendapatkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Sidang Syamsul Bahri
menyatakan, alasan terdakwa mengunakan shabu-shabu sebagai stamina,
tidak dibenarkan. Persoalannya, terdakwa pernah masuk ke rumah sakit
ketergantungan obat di Cibubur. Terdakwa memakai narkotika itu karena
ketergantungan shabu yang cukup parah. Hakim meminta kepada Rusman Umar
berpikir panjang sebagai orang pimpinan di KONI Kota Tangerang.
“Harusnya saudara malu. Anda sih enak tinggal masuk penjara, makan
dan tidur. Ingat lah, enaknya tidak seberapa tapi keluarga malunya tujuh
turunan. Jangan seperti burung onta, kepalanya kecil tapi berbadan
besar,” beber Syamsul lagi bak menceramahi.
Laman
▼
Jumat, 23 September 2011
Jumat, 16 September 2011
Sidang Rusman Dijaga Polisi
Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba
dengan terdakwa mantan Ketua KONI Tangerang (dipecat setelah terlibat
kasus ini), Rusman Umar (58) dan Ayu Wulandira (44), kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/9/2011).
Jika sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian Sektor Benteng dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu, sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu.
Jika sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian Sektor Benteng dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu, sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu.