Cari Blog Ini

Jumat, 23 September 2011

Kasus Rusman Umar Jadi Perhatian Kejagung

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rusman Umar bersama Istrinya Ayu Wulandira mendapatkan sorotan serius Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kasus ini menjadi perhatian serius, bukan perkara karena beliau cuma mertua dari pejabat. Tetapi sebagai Ketua KONI,” kata Redy Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang ketiga Rusaman Umar dengan agenda kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.
Menurut Rendy, perhatian Kejagung itu lebih ditilik dari pertanggungjawaban perbuatan terdakwa atas kepemilikan shabu-shabu seberat 3,4 gram dan ganja kering yang dicampur tembakau seberat 8 gram. “Kejagung menilai, harusnya sebagai Ketua KONI seharusnya terhindar dari narkotika, tetapi ini malah sebaliknya. Itulah yang jadi perhatian Kejagung atas kasus ini,” ujarnya.
Kata Redy lagi, barang bukti yang dimiliki Rusman Umar dan Ayu Wulandira sebanyak 3,4 gram sabu dan delapan gram ganja yang sudah dicampur tembakau. “Untuk kasus ini keduanya bisa kena sanksi penjara selama 15 tahun,” singkatnya
Selama proses persidangan, Rusman Umar mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri, bahwa dirinya telah mengunakan narkotika jenis shabu-shabu sejak dua tahun lalu. Meski sempat ditahan dalam kasus yang sama dan kembali dibebaskan, mantan Ketua KONI Kota Tangerang itu tetap menkonsumi kristal bening dan sulit melepas kebiasan buruknya. “Sejak dua tahun lalu saya penguna shabu pemicu stamina. Saya membeli kedua paket dan alat penghisap narkotika itu dari kampung Ambon,Jakarta,” ujar pria asalAmbontersebut.
Mendapatkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Sidang Syamsul Bahri menyatakan, alasan terdakwa mengunakan shabu-shabu sebagai stamina, tidak dibenarkan. Persoalannya, terdakwa pernah masuk ke rumah sakit ketergantungan obat di Cibubur. Terdakwa memakai narkotika itu karena ketergantungan shabu yang cukup parah. Hakim meminta kepada Rusman Umar berpikir panjang sebagai orang pimpinan di KONI Kota Tangerang.
“Harusnya saudara malu. Anda sih enak tinggal masuk penjara, makan dan tidur. Ingat lah, enaknya tidak seberapa tapi keluarga malunya tujuh turunan. Jangan seperti burung onta, kepalanya kecil tapi berbadan besar,” beber Syamsul lagi bak menceramahi.

Jumat, 16 September 2011

Sidang Rusman Dijaga Polisi

Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Ketua KONI Tangerang (dipecat setelah terlibat kasus ini), Rusman Umar (58) dan Ayu Wulandira (44), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/9/2011).
Jika sebelumnya, tanggal 25 Agustus lalu, sekelompok masyarakat menjaga ruang sidang dan memblokir pintu masuk ruang sidang sehingga wartawan tidak bisa meliput, sidang kali ini dijaga ketat petugas dari Kepolisian Sektor Benteng dan  Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Polisi berjaga-jaga di sekitar luar ruangan sidang.
Sementara itu, sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Benteng Bersatu terlihat hanya duduk dalam ruangan sidang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan sebagian menggunakan kopiah. Ada juga di antara mereka mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka duduk di bangku deretan pertama hingga ketiga sehingga wartawan tidak bisa duduk mendengarkan sidang dari dekat.
Jika sebelumnya sidang digelar di ruang sidang kecil, kali ini majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap menggelar sidang di ruang utama.
Seperti diberitakan, Rusman yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang itu ditangkap setelah pesta sabu bersama Ayu, yang diakui Rusman adalah istrinya, di sebuah rumah di Neglasari, tanggal 5 Juli lalu. 

Rabu, 08 Juni 2011

Tahanan Kabur, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa

Kepala Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang Kunto Wiriyanto diperiksa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Banten.

Kunto diperiksa terkait kaburnya enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Minggu, 5 Juni 2011. Selain Kunto, tiga orang petugas yang berjaga saat itu pun turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kepala Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas 2A Pemuda Tangerang, Hadi Gunawan mengatakan, hingga kini baru tiga orang anggotanya yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait kaburnya para tahanan oleh KPLP. Mereka adalah yang bertanggung jawab terhadap blok B, tempat para tahanan kabur.

"Terdiri dari komandan Sulasji dan dua orang anggotanya, yakni Novri Budioko dan Novika," ujarnya, kepada okezone, di LP Kelas 2A Pemuda Tangerang, Senin (6/6/2011).

Selain penjaga, beberapa tahanan juga diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka adalah orang-orang yang masuk dalam jaringan tahanan yang kabur karena kasus yang sama.

"Total penjaga yang bertugas saat itu berjumlah 18 orang, yang baru dimintai keterangan baru tiga," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, enam tahanan LP Kelas 2A Pemuda Tangerang berhasil melarikan diri. Mereka berhasil kabur dengan membobol internite WC blok B dengan menggunakan tang. Kemudian keluar dengan membuka genteng dan menuruni atap luar dengan menggunakan sarung. Lalu keenam tahanan itu, masuk dalam selokan air melewati pagar tembok LP Kelas 2A Pemuda Tangerang dengan memotong dan membengkokkan jeruji pengaman di sebelah Timur. Kemudian para tahanan itu kabur melewati perumahan penduduk dan persawahan.

Sabtu, 04 Juni 2011

Sidang Kasus Paspor Palsu, Gayus Diancam 7 Tahun Penjara

TANGERANG - Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sidang Gayus di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5/2011) sejak pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Gayus menggunakan celana warna gading dengan kemeja batik bercorak coklat.

Hadir mendamping terdakwa adalah pengacara dari tim LBH Mawar Saron yang dipimpin langsung Hotma Sitompul. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi.

Saat jaksa membacakan dakwaannya, Gayus terlihat asyik menulis pada lembaran-lembaran kertas putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.

"Ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol, lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan," ujar Jaksa Putri Ayu.

Nomor paspor Sony Laksono T11644 setelah diperiksa atas nama Margaretha Ingrid Angraini. Selain itu, berdasarkan keterangan dari ahli IT Ruby Alamsyah, paspor atas nama Sony Laksono adalah manipulasi dengan tools pada Adobe Photoshop.

"Ini merupakan manipulasi dari tools yang ada pada aplikasi, seperti Adobe Photoshop," ujar Putri.

Dalam tanggapannya, Gayus mempertanyakan siapa yang manipulasi paspor itu. "Saya tidak pernah manipulasi. Sesungguhnya yang terjadi saya hanya bayar untuk pembuatan paspor ini dan saya terima sudah jadi," ujar Gayus.

Jaksa menjawab, pihaknya mendapatkan keterangan manipulasi dari para saksi ahli sesuai dengan BAP. Pengacara Gayus, Hotma Sitompul keberatan dengan jawaban jaksa.

"Lain kali kalau ditanya kenapa mengggunakan kata itu jangan bilang ini kata-kata dari saksi ahli atau apa," ujar Hotma.

Setelah itu pun sidang diskors. Hotma mengatakan, dirinya siap langsung membacakan eksepsi atau pembelaan. "Sidang diskors 1 jam, untuk dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB," ujar hakim Syamsul Bahri Harapap.